UMUM
Kedudukan Hukum Anak : hasil perkawinan beda agama menurut hukum positif dan hukum Islam
Keberadaan anak dalam keluarga merupakan sesuatu yang sangat berarti. Anak memiliki arti yang berbeda-beda bagi setiap orang. Anak merupakan penyambung keturunan, sebagai investasi masa depan, anak merupakan harapan untuk menjadi sandaran dikala usia lanjut. Ia dianggap sebagai modal untuk meningkatkan peringkat hidup sehingga dapat mengontrol status sosial orang tua. Begitu pentingnya eksistensi anak dalam kehidupan manusia maka allah SWT. mensyariatkan adanya perkawinan yang memiliki tujuan untuk memiliki keturunan (anak) yang baik, memelihara nasab, menghindarkan diri dari penyakit dan menciptakan keluarga yang sakinah.
00000049484 | 346.013 SIS k | Lt.3 Perpustakaan | Tersedia |
00000038481 | 346.013 SIS k | Lt.3 Perpustakaan (300) | Tersedia |
00000036845 | 346.013 SIS k | Lt.3 Perpustakaan (300) | Tersedia |
00000049482 | 346.013 SIS k | Lt.3 Perpustakaan | Tersedia |
00000038413 | 346.013 SIS k | Lt.3 Perpustakaan | Tersedia |
00000049485 | 346.013 SIS k | Lt.3 Perpustakaan | Tersedia |
00000038477 | 346.013 SIS k | Lt.3 Perpustakaan | Tersedia |
00000049483 | 346.013 SIS k | Lt.3 Perpustakaan | Tersedia |
00000049481 | 346.013 SIS k | Lt.3 Perpustakaan | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain