UMUM
Konsep Dasar Perpajakan
Pajak sudah dikenal sejak ratusan tahun yang lalu, bahkan lebih dari seribu tahun yang lalu. Konsep pajak pada masa itu jauh berbeda dengan masa sekarang. Intinya pengalihan harta dari suatu pihak kepada pihak lain dengan cara paksaan yang dgunakan untuk kepentingan pihak yang berkuasa untuk memperoleh kedudukannya, mengumpulkan lebih banyak kekayaan untuk dinikmati atau mengumpulkan kekuatan untuk mengalahkan lawannya. Di Indonesia pada masa pemerintahan kolonial belanda juga mengenakan pajak dalam berbagai bentuk, termasuk monopoli pembelian hasil tanaman, kerja paksa atau rodi, pemberian upah yang kecil kepada pekerja. sejak awal abad yang lalu beberapa ketentuan pajak di Indonesia juga menerapkan sistem perpajakan seperti di negeri belanda terutama sesudah perang dunia kedua, sistem perpajakan di Indonesia tidak banyak berbeda dengan dinegeri belanda sebagai dorongan dari arus kebebasan dari penjajahan diseluruh dunia.
00000046031 | 336.2 DIA k | Lt. 2 UPT. Perpustakaan (300) | Tersedia |
00000038830 | 336.2 DIA k | Lt. 2 UPT. Perpustakaan (300) | Tersedia |
00000038831 | 336.2 DIA k | Lt. 2 UPT. Perpustakaan (300) | Tersedia |
00000038832 | 336.2 DIA k | Lt. 2 UPT. Perpustakaan (300) | Tersedia |
00000038833 | 336.2 DIA k | Lt. 2 UPT. Perpustakaan (300) | Tersedia |
00000039640 | 336.2 DIA k | Lt. 2 UPT. Perpustakaan (300) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain