UMUM
Sosiologi Hukum : Kajian Hukum Secara Sosiologis
Sosiologi hukum bertujuan menjelaskan secara praktis bekerjanya sosiologi hukum. Kajian sosiologi hukum tidak hanya mengkaji hukum secara normatif, akan tetapi dikaitkan dengan gejala sosial yang ada dalam masyarakat. Hal ini berkaitan dengan anggapan bahwa hukum lahir dari kontrak sosial yakni kesepakatan yang dibuat oleh anggota masyarakat untuk mempertahankan nilai.
00000039595 | 340.115 RIA s | Lt.3 Perpustakaan (300) | Tersedia |
00000039596 | 340.115 RIA s | Lt.3 Perpustakaan (300) | Tersedia |
00000039597 | 340.115 RIA s | Lt.3 Perpustakaan (300) | Tersedia |
00000039599 | 340.115 RIA s | Lt.3 Perpustakaan (300) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain