UMUM
Hukum Hak Kekayaan Intelektual
Hak Kekayaan Intelektual (HKI) adalah suatu bidang kajian dalam hukum ekonomi yang wajib
dipahami oleh mahasiswa Fakultas Hukum dan praktisi hukum.Era globalisasi telah menuntut
selain mahasiswa,semua masyarakat juga harus paham tentang perlindungan HKI seperti peneliti,
pencipta,dan para pelaku usaha.Oleh sebab itu keberadaan buku ini adalah selain sebagai buku
mata kuliah juga bertujuan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan pengetahuan seputar Hak
Kekayaan Intelektual.Materi buku ini telah disesuaikan dengan silabus mata kuliah HKI yang
diajarkan di Fakultas Hukum yaitu meliputi sejarah HKI, pengaturan HKI berdasarkan undang-undang
dan penjelasan cabang HKI (hakcipta,merek,indikasi geografis,paten,rahasia dagang,desain Industri,
DTLST dan perlindungan varietas tanaman).Buku ini selain dilengkapi kajian HKI menurut perjanjian
international dan peraturan perundang-undangan,adalah juga dilengkapi dengan kajian HKI dalam
perspektif Islam.Guna memudahkan pembaca dalam memahami HKI,buku ini juga dilengkapi dengan
beberapa contoh HKI,kasus HKI,dan penegakan hukum HKI dalam praktik perdagangan di Indonesia.
00000045437 | 346.048 KHO h | Lt.3 Perpustakaan (300) | Tersedia |
00000045436 | 346.048 KHO h | Lt.3 Perpustakaan (300) | Tersedia |
00000045435 | 346.048 KHO h | Lt.3 Perpustakaan (300) | Tersedia |
00000045434 | 346.048 KHO h | Lt.3 Perpustakaan (300) | Tersedia |
00000045438 | 346.048 KHO h | Lt.3 Perpustakaan (300) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain