UMUM
Pengertian Pokok Hukum Dagang Indonesia 8 : Perwasitan, Kepailitan Dan Penundaan Pembayaran
Dapat dipinjam Bibliografi:1 Indeks:0 Abstrak:Pengertian pokok hukum dagang Indonesia, yang membicarakan tiga materi pokok, yaitu perwasitan, kepailitan dan penundaan pembayaran (utang).
00000000978 | 346.07 PUR p.8 | Lt.3 Perpustakaan | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain