UMUM
OMNIBUS LAW: Diskursus Pengadopsiannya ke dalam Sistem Perundang-Undangan Nasional
Reformasi legislasi dan regulasi menjadi wacana hukum yang populer setelah 22 tahun pasca jatuhnya orde baru. Kondisi anomali terjadi antara keduanya. misalnya persoalan produktivitas, di satu sisi minim produktivitas penyusunan undang-undang dipersoalkan dan kerap kali jauh dari target program legislasi nasional, namun di sisi lain produktivitas produk hukum di bawah undang-undang dianggap terlalu hyper dan menciptakan stagnansi daya saing, inovasi, dan kemudahan berusaha. Persoalan sebagaimana terurai di atas, politik hukum pemerintah memperkenalkan pengadopsian metode omnibus dalam pembentukan undang-undang. Rancangan Undang-Undangan Cipta Kerja (per April 2020) yang menggunakan metode omnibus tersebut menjadi pembahasan diberbagai kalangan, baik ahli hukum, ekonomi, politik dan sosial yang mengkaji dari berbagai aspek misalnya kompabilitas dengan sistem hukum Indonesia, implementasi penegakan hukumnya, dampaknya bagi iklim investasi, proses politik pembahasannya, dan dampak kesenjangan sosialnya.
Buku ini menghimpun baik gagasan konseptual maupun gagasan kontekstual terkait pengadopsiannya metode omnibus maupun isu-isu sektoral yang memang diproyeksikan terdampak dari hadirnya undang-undang dengan metode omnibus tersebut. Kolegium Jurist Institute sebagai perkumpulan cendekiawan hukum memberikan beragam pandangan dari beberapa ahli dan peneliti sebagai kontribusi pemikiran yang diharapkan berdampak bagi pembangunan hukum indonesia
000002111441 | 340 AHM o | Lt.3 Perpustakaan (300) | Tersedia |
000002111440 | 340 AHM o | Lt.3 Perpustakaan (300) | Tersedia |
000002111439 | 340 AHM o | Lt.3 Perpustakaan (300) | Tersedia |
000002111438 | 340 AHM o | Lt.3 Perpustakaan (300) | Tersedia |
000002111436 | 340 AHM o | Lt.3 Perpustakaan (300) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain