UMUM
Perpajakan untuk Akademisi dan Pelaku Usaha
Secara sederhana, pajak dimengerti sebagai kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan di gunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Berbagai kebijakan dalam bentuk ekstensifikasi dan intensifikasi telah dibuat oleh pemerintah untuk mencapai target penerimaan pajak. Tak heran apabila pemerintah terus melakukan upaya yang luar biasa untuk meningkatkan pendapatan dari sektor pajak.
000002110817 | 336.2 JEN p | Lt.3 Perpustakaan (300) | Tersedia |
000002110818 | 336.2 JEN p | Lt.3 Perpustakaan (300) | Tersedia |
000002111465 | 336.2 JEN p | Lt.3 Perpustakaan (300) | Tersedia |
000002111466 | 336.2 JEN p | Lt.3 Perpustakaan (300) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain